Anak di Tulungagung Laporkan Ibunya ke Polisi Terkait Sengketa Hak Asuh

oleh -133 Dilihat
96969
Pelapor RAI (30) bersama suami OAK (40) dan anaknya YYK (6) saat kembali bertemu usai proses mediasi di Polres Tulungagung.l, Jumat (17/4) (Antara/HO - Soleh)

KabarBaik.co, Tulungagung– Seorang anak di Tulungagung melaporkan ibunya sendiri ke polisi. Pelaporan ini dilatabelakangi masalah hak asuh anak.

Si anak perempuan itu adalah RAI, 30. Dan si ibu adalah AW, 57. Polisi kini sedang menangani kasus sengketa hak asuh anak ini.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, dengan pendekatan mediasi untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, di Mapolres Tulungagung.

“Proses mediasi sedang berlangsung. Kami memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nyanang Murdianto, Sabtu (18/4).

RAI melaporkan ibunya setelah mengaku tidak dapat bertemu anaknya, YYK, 6, selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tiri, saat RAI bekerja di luar daerah.

Menurut RAI, komunikasi dengan anaknya sempat berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan. Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada 2025, komunikasi terputus dan upaya untuk bertemu disebut terhambat.

“Sejak konflik itu, kami kesulitan bertemu anak kami. Bahkan saat mencoba menemui, anak terlihat takut,” ujarnya.

RAI juga menduga adanya pengaruh terhadap anak yang membuat korban enggan bertemu dengan kedua orang tuanya.

Upaya penyelesaian melalui jalur non-hukum sebelumnya telah dilakukan, termasuk mediasi yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.

Namun, setelah dua kali mediasi, belum tercapai kesepakatan, sehingga laporan resmi dilayangkan ke kepolisian.

Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, mengatakan kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mediasi sudah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain.

Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan anak yang belum berusia 12 tahun pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu.

“Klien kami, RAI, sempat bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Turki (WNA Turki berinisial OAK, 40), tetapi saat ini sudah rujuk kembali, sehingga hak asuh anak secara hukum berada pada orang tuanya,” katanya.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sembari membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

OAK dan RAI kini berniat mengambil penuh hak asuh atas anak kandung mereka dari penguasaan sang nenek (AN) beserta kakek tirinya, untuk dibawa ke Turki dan membesarkannya di sana. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.