KabarBaik.co, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan meraih penghargaan sebagai Kelembagaan Terbaik dalam Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Provinsi Jawa Timur di Graha Menur Lantai 2 Rumah Sakit Menur Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026).
Penghargaan itu diberikan atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam memperkuat sistem pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Pemkab Lamongan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Pengadilan Agama, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Anak Lamongan. Upaya tersebut diperkuat melalui penyusunan regulasi, penyediaan layanan konseling, edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan layanan berbasis digital.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lamongan, jumlah dispensasi kawin pada 2025 tercatat sebanyak 158 perkara atau turun 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, angka perkawinan anak usia di bawah 18 tahun juga mengalami penurunan hingga 47 persen. Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak anak dan pendewasaan usia perkawinan.
Pemkab Lamongan juga mengembangkan program Desa Nol Perkawinan Anak. Hingga 2025, sebanyak 357 desa dan kelurahan dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan tercatat tidak memiliki kasus perkawinan anak.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Lamongan menghadirkan inovasi digital Informasi Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (IN-KOMPPAKGA).
Platform tersebut menyediakan layanan pendaftaran konseling secara daring, konsultasi keluarga melalui WhatsApp, pusat informasi dan edukasi, serta integrasi data dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Forum Anak Lamongan.
Melalui sistem tersebut, layanan pencegahan perkawinan anak diharapkan dapat diakses masyarakat secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.(*)






