Copet Trans Jatim Ditangkap Polres Gresik, Kuras Saldo ATM Korban Rp 30,65 Juta

oleh -311 Dilihat
Bukti penarikan uang dari ATM.
Bukti penarikan uang dari ATM. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial NBR, 25, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban setelah diduga mencomot dompet (copet) milik seorang penumpang bus Trans Jatim. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang sebesar Rp 30,65 juta yang dikuras dari rekening bank menggunakan kartu ATM miliknya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah laporan diterima polisi. “Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata Arya, Selasa (30/6).

Kasus ini bermula saat korban, Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kehilangan dompet usai turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban baru menyadari dompetnya hilang ketika tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi.

Keesokan harinya, korban berusaha mencari dompetnya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui layanan mobile banking.

Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor BCA di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) pada Rabu (24/6) untuk mencetak rekening koran. Hasilnya, diketahui telah terjadi penarikan tunai sebesar Rp 30.650.000 oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Pada Senin (29/6) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Sekitar 40 menit kemudian, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, KTP korban, kartu ATM BCA dan BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Warga Gresik juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.