Arena Judi Sabung Ayam di Sumengko Gresik Digerebek, 6 Orang Diamankan Polisi

oleh -152 Dilihat
Pers rilis di Mapolres Gresik.
Pers rilis di Mapolres Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat perjudian.

Sementara puluhan orang lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik langsung menuju lokasi arena perjudian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas taruhan sabung ayam sedang berlangsung. Polisi kemudian mengamankan enam orang yang berada di lokasi.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, serta perlengkapan lainnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, banyak orang berusaha kabur ketika petugas melakukan penggerebekan.

“Ketika petugas datang ke lokasi, puluhan orang melarikan diri. Namun enam orang berhasil kami amankan,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (18/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam tersebut disebut telah beberapa kali beroperasi.

Dalam praktik perjudian itu, nominal taruhan disebut berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap pertandingan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp 50 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.