ASN Nganjuk yang Palsukan Data dan Cerai Tanpa Izin Bupati Terancam Dipecat

oleh -206 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 08 at 3.55.36 PM 1
Sekretaris Dinas BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus dugaan pemalsuan data dan perceraian tanpa izin yang menjerat seorang ASN PPPK berinisial RC mendapat sorotan serius dari BKPSDM Pemda Nganjuk. RC dilaporkan oleh mantan suaminya, Wisnu Dwi Kurniawan, seorang guru di SMK PGRI 1 Kertosono.

Berdasarkan aturan kepegawaian, proses perceraian bagi ASN memiliki ketentuan khusus dan wajib melalui jalur birokrasi, berbeda dengan warga masyarakat umum. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas mulai dari penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja siap dijatuhkan.

“Jadi ASN dalam proses perceraian itu harus mendapatkan izin dari Pak Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau ASN bercerai, ada dua proses: dia menggugat cerai atau digugat cerai,” ujar Agus Heri Widodo Sekretaris Dinas BKPSDM Nganjuk saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2026)

Dijelaskannya, aturan ini membedakan mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Jika ASN tersebut yang menggugat cerai, maka wajib mengajukan permohonan izin perceraian secara resmi.

Sementara jika posisinya digugat oleh pasangan, maka yang bersangkutan cukup memohon diterbitkannya surat keterangan melakukan perceraian.

Semuanya harus tercatat dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah daerah selaku pembina kepegawaian.

“Kalau pemalsuan, itu ranahnya pidana, bukan ranah BKPSDM. Namun, jika perceraiannya ini tanpa izin, maka menjadi ranah teman-teman Inspektorat. Harus ada pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Agus menanggapi kasus yang dilaporkan ke Polres Nganjuk tersebut.

Dalam kasus yang terjadi, ASN berstatus PPPK penuh tahun 2023 tersebut diketahui bercerai pada tahun 2025. Ironisnya, dalam dokumen persidangan ia mencatatkan dirinya bukan sebagai ASN, melainkan memalsukan identitas sebagai tenaga honorer daerah.

Tindakan ganda ini, memalsukan data dan bercerai tanpa izin dinas, membuka peluang besar penerapan sanksi paling berat dari pemerintah.

“Jika terbukti, ia bisa diancam dengan sanksi pelanggaran disiplin berat, pemutusan kerja,” lanjutnya.

Sanksi pelanggaran disiplin berat bagi ASN memiliki konsekuensi fatal bagi karier. Bagi ASN PPPK, ancaman utamanya adalah pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemberi kerja.

Selain itu, sanksi lain yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat, atau pembebasan dari jabatan. Contohnya, jika ia berprofesi sebagai guru, bisa dicabut jabatan fungsionalnya dan diturunkan menjadi staf pelaksana biasa.

“Jika ASN terkena hukuman pidana, ada ketentuan tersendiri. Apabila ia dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, maka ia dapat diberhentikan,” paparnya.

Pihak BKPSDM menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Segera setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, langkah tegas akan diambil.

Meski demikian, pemerintahan daerah melalui Inspektorat dan BKPSDM saat ini sudah memfokuskan langkah pada pemeriksaan pelanggaran disiplin karena terbukti melakukan perceraian tanpa izin resmi.

Ditanya apakah pihaknya sudah mengetahui kasus spesifik guru yang diduga bercerai tanpa izin tersebut, pihak BKPSDM menjawab singkat dan tegas: “Tahu.”

Kini, nasib kepegawaian ASN tersebut berada di ujung tanduk. Di satu sisi menghadapi jerat hukum pidana atas pemalsuan dokumen, di sisi lain karier dan jaminan hidupnya sebagai abdi negara bisa terancam berakhir seketika akibat pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukannya sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.