KotaBatu.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu berinisial ERK terjerat kasus dugaan perzinaan. Kasus ini turut menyeret seorang penyanyi muda asal Pasuruan berinisial MY, 19, yang berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kuasa hukum MY, Suwito, menjelaskan bahwa kliennya disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun, MY tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pasal tersebut di bawah lima tahun. “Awalnya persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK kepada MY saat menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan,” ujarnya, Jumat (19/9).
Menurut Suwito, pada saat itu, MY masih duduk di kelas 3 SMA sekaligus sudah dikenal sebagai penyanyi di Jawa Timur. Sedangkan, ERK yang berstatus sudah berkeluarga rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan.
“ERK juga kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan mengajak MY ke kebun dan vila mewah di Kota Batu. Ia juga berjanji menikahi MY setelah proses perceraiannya selesai. Karena masih polos, klien kami percaya janji tersebut,” urainya.
Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK memergoki keduanya di sebuah hotel di Kota Batu. Namun, Suwito menegaskan, saat penggerebekan tidak ada hubungan intim yang terjadi.
“Hal itu dibuktikan dengan adanya handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Memang MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, tetapi bukan pada malam penggerebekan. Karena itu, tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan pada klien kami,” tegasnya.
Menurut Suwito, meski merasa belum mendapat keadilan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang. Bahkan setelah perkara ini selesai, pihaknya berencana melaporkan ERK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA. Masa depan klien kami direnggut oleh perbuatan pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan adanya ASN berinisial ERK yang terjerat kasus tersebut. “Benar ada masalah tersebut. Sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Yang bersangkutan berstatus PNS, untuk sanksinya sudah diberhentikan,” tegasnya. (*)







