Atasi Darurat Sampah, Bakorwil Malang Fasilitasi Percepatan TPA Regional Blitar Raya

oleh -155 Dilihat
Rakor rencana pengembangan TPA/TPST Regional.
Rakor Bakorwil Malang tentang rencana pengembangan TPA/TPST Regional.

KabarBaik.co, Malang – Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang terus memperkuat peran koordinatif dalam mendorong percepatan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional di wilayah Blitar Raya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis di wilayah kerja Bakorwil Malang yang meliputi sembilan kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah yang beragam. Dinamika pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perkembangan kawasan perkotaan dan pariwisata berdampak pada peningkatan timbulan sampah, sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Bakorwil Malang hadir untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah. Pendekatan regional menjadi langkah strategis agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar.

Dalam rapat koordinasi, Kamis (30/4), yang difasilitasi Bakorwil Malang, Pemerintah Kabupaten Blitar menyampaikan dukungan terhadap rencana pengembangan TPA/TPST Regional. Sejumlah alternatif lokasi menjadi bahan pembahasan, antara lain di Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan, serta opsi pengembangan di kawasan Pantai Selatan (Pansela) dengan mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi operasional.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengusulkan pemanfaatan lahan milik daerah seluas kurang lebih 40 hektare di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto, yang dinilai memiliki potensi untuk melayani lebih dari satu wilayah, termasuk Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Secara teknis, lokasi tersebut memiliki aksesibilitas yang cukup baik dan mendukung konektivitas antar wilayah.

Pengembangan TPA/TPST Regional sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022, yang mendorong pengelolaan sampah berbasis kawasan dan kerja sama antar daerah.

“Kami siap memfasilitasi komunikasi dan koordinasi lintas daerah, termasuk percepatan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi TPA/TPST Regional berjalan optimal,” lanjut Asep Kusdinar.

Meski demikian, pengembangan TPA/TPST Regional juga memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek, antara lain kelembagaan, ketersediaan lahan, dukungan pembiayaan dan operasional, serta pengelolaan dampak sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam forum tersebut, konsultan Dr. Tech. Christia Meidiana, ST., M.Eng., diharapkan segera menyampaikan hasil kajian terhadap alternatif lokasi yang telah diusulkan. Hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai leading sector dalam penentuan lokasi TPA/TPST Regional.

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama serta langkah konkret dalam percepatan pengembangan TPA/TPST Regional, guna mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Blitar Raya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.