Babak Baru Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Sidoarjo

oleh -201 Dilihat
Tersangka AR, seorang ayah yang tega menganiaya anak kandung hingga tewas di Balongbendo, Sidoarjo.
Tersangka AR, seorang ayah yang tega menganiaya anak kandung hingga tewas di Balongbendo, Sidoarjo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Perkara tragis yang menjerat seorang ayah kandung di Desa Kemangsen Utara, Kecamatan Balongbendo, memasuki babak lanjutan. Setelah sempat menyita perhatian publik sejak kejadian pada 6 Maret lalu, kini proses hukum kasus penganiayaan anak hingga tewas itu mulai bergulir di meja kejaksaan.

Penanganan perkara tersebut resmi memasuki tahap awal setelah penyidik kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Langkah ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut berlanjut ke proses penuntutan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Bram Prima Putra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik. Seiring dengan itu, berkas perkara tahap pertama juga mulai dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

“Sudah SPDP, dan berkas perkara mulai hari ini dikirim,” ujarnya, Senin (20/4).

Bram menjelaskan, dalam tahap pertama ini jaksa akan melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiil. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kelengkapan unsur hukum sebelum perkara dilanjutkan.

Jika nantinya berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila seluruh syarat telah terpenuhi, perkara akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga proses penuntutan di pengadilan.

Di sisi lain, kepolisian sebelumnya telah menetapkan AR, ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan kekerasan yang berujung maut.

Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni maksimal 20 tahun penjara, mengingat korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Kasus ini diduga dipicu oleh konflik internal dalam keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena melibatkan hubungan orang tua dan anak yang seharusnya dilindungi.

Penyidik kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara profesional hingga masuk tahap penuntutan di persidangan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.