Bantah Terlibat Kasus SK ASN Palsu, Kepala BKPSDM Gresik Ngaku Terakhir Bertemu Terdakwa Tahun 2019

oleh -133 Dilihat
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara SK ASN palsu.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara SK ASN palsu. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membantah keterlibatan dalam perkara dugaan penipuan berkedok penerimaan aparatur sipil negara (ASN) dengan barang bukti surat keputusan (SK) ASN palsu.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan, Senin (3/8) di PN Gresik, Agung menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses sebagaimana disampaikan terdakwa Antoni maupun saksi Agus. Bahkan, ia mengaku sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Antoni sejak yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN pada 2019.

“Kenal, tapi tidak akrab. Terakhir ketemu sudah lam sekali, sekitar 2019,” kata Agung menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Dalam persidangan itu, Agung juga memastikan enam SK pengangkatan ASN yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu.

“Semuanya palsu. Bisa dilihat dari Barcode, NIK, tanda tangan pada SK itu. Kami juga tidak pernah melegalisir SK,” ujarnya.

Agung menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memang membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Namun, seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara nasional dan transparan, mulai dari penyusunan formasi, pendaftaran secara daring, seleksi administrasi, masa sanggah, pelaksanaan tes computer assisted test (CAT), hingga pengumuman kelulusan.

“Tidak ada jalur khusus. Semua peserta wajib mengikuti tes CAT dan tidak dipungut biaya, hanya materai,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada 2025 tidak ada pembukaan rekrutmen ASN di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah hanya menyerahkan SK kepada peserta yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

Menurut Agung, apabila terdapat ASN yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, pengisian formasi tetap dilakukan sesuai mekanisme nasional dari peserta yang telah mengikuti seleksi, bukan melalui jalur khusus.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan imbalan tertentu. Menurutnya, sosialisasi terkait mekanisme rekrutmen ASN masih perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.