KabarBaik.co – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa dunia kerja di Kota Batu. Namun, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengingatkan pihak perusahaan agar memberikan pesangon sesuai aturan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Suyanto menyebut persoalan yang tak kalah krusial saat ini adalah masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan pesangon sesuai aturan kepada para pekerja yang terkena PHK. “Dari dari sejumlah pengaduan sengketa hubungan industrial yang diterima, persoalan pesangon mendominasi,” kata Suyanto di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (26/5).
Suyanto menjelaskan, masih banyak perusahaan yang belum sesuai ketentuan dalam memberikan pesangon. “Peristiwa ini rata-rata diadukan langsung oleh pekerja ke Disnaker. Ada yang diberikan kurang, ada yang belum dibayar sesuai yang diharapkan pekerja,” ungkap Suyanto.
Menurut Suyanto, aturan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. Adapun besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
Misalnya, untuk masa kerja satu tahun diberikan dua kali gaji, dan untuk masa kerja di atas dua tahun diberikan tiga kali gaji, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK). Namun, dalam praktiknya tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. “Ada temuan di mana pesangon yang diberikan tidak sesuai masa kerja, dengan berbagai alasan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Menurut Suyanto, Disnaker membuka ruang mediasi untuk membantu penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan. Selain melapor langsung ke Disnaker, pekerja juga dapat mengadukan persoalan melalui serikat pekerja. “Apabila tercapai perjanjian bersama, maka hal itu dapat memperkuat posisi pekerja dalam pencairan hak, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Suyanto menjelaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, Disnaker mencatat sebanyak 143 kasus PHK di Kota Batu pada tahun ini. “Jumlah ini nyaris menyamai total kasus PHK sepanjang tahun 2024 yang mencapai 145 orang. Mayoritas kasus berasal dari satu perusahaan yang sama,” tegasnya.
Adapun beberapa penyebab PHK meliputi peralihan ke sistem outsourcing, kesalahan kerja fatal, usia pensiun, hingga kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
“Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran sebelum kasus tersebut dinaikkan ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI),” tandas Suyanto. (*)