KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan peringatan malam pergantian tahun. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu, Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa kembang api dan petasan dilarang digunakan dalam seluruh kegiatan perayaan pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Larangan tersebut juga berlaku untuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.
Dalam surat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, serta sebagai bentuk keprihatinan dan empati atas berbagai musibah yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
“Sebagai gantinya, peringatan malam pergantian tahun pada kegiatan resmi dan berizin diarahkan untuk dilaksanakan secara sederhana,” kata dia.
Kegiatan harapanhya bisa difokuskan pada muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Pemkab Banyuwangi juga mengimbau masyarakat yang merayakan pergantian tahun secara pribadi agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak mengganggu ketenteraman lingkungan. Pendekatan persuasif dan imbauan moral dikedepankan dalam menyikapi perayaan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Selain itu, seluruh penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah diminta menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga kenyamanan lingkungan.
Perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Khusus untuk peringatan malam tahun baru di hotel dan tempat hiburan yang telah berizin, Pemkab Banyuwangi menegaskan kewajiban untuk menghormati kearifan lokal, nilai adat, budaya, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkab berharap, dengan adanya kebijakan ini, peringatan malam pergantian tahun di Banyuwangi dapat berlangsung tertib, aman, dan lebih bermakna,” terangnya.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban selama natal dan tahun baru. Salah satunya terkait dengan pengawasan penggunaan kembang api.
“Kembang api tidak direkomendasikan untuk perayaan tahun baru. Mari kita rayakan tahun baru dengan sederhana diisi dengan kegiatan reflektif. Kami imbau masyarakat mematuhi hal tersebut,” tandasnya.







