KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pengawasan operasional kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan sebagai kapal penumpang.
Surat Edaran Nomor SE-DJPL 13 Tahun 2026 tersebut menjadi dasar menuju penghentian operasional kapal eks LCT sebagai kapal penumpang karena pertimbangan keselamatan pelayaran. Mendatang seluruh pelayaran akan dilayani dengan kapal model Ro-Ro Ferry.
Kebijakan akan berdampak pada operasional kapal eks LCT yang selama ini melayani lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Di lintasan penyeberangan Jawa-Bali tersebut, saat ini terdapat 14 kapal eks LCT yang masih beroperasi.
Meski demikian penerapan larangan operasional tersebut belum langsung diberlakukan. Pemerintah memberikan relaksasi waktu selama dua tahun agar operator pelayaran dapat melakukan penyesuaian, mengingat sejumlah lintasan penyeberangan masih bergantung pada keberadaan kapal eks LCT.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Capt Purgana mengatakan, relaksasi diberikan karena masih perlu ada kesiapan armada maupun fasilitas pendukung.
pemerintah memberikan relaksasi waktu selama dua tahun sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya. Relaksasi diberikan karena perlu ada kesiapan armada maupun fasilitas pendukung.
Kapal eks LCT saat ini memiliki peran penting terutama dalam melayani angkutan logistik, sehingga penerapan larangan operasional secara langsung dinilai perlu disiapkan secara bertahap.
“Kalau diberlakukan sekarang tentunya pemerintah juga harus ada jalan keluar. Sehingga ada relaksasi dua tahun,” kata Purgana.
Menurutnya, 14 kapal eks LCT yang ada saat ini masih menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi logistik di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Sebab tidak semua kapal yang ada bisa bersandar di LCM yang notabene untuk logistik.
Saat ini saja misalnya, jika sebagian kapal harus menjalani perawatan (docking), pelayanan berkurang. Sehingga mengganggu operasional penyeberangan terutama pada angkutan logistik.
“Apabila di antara 14 kapal itu misalnya ada yang docking atau apa, itu menjadi kendala,” katanya.
Purgana menyebut, masa relaksasi dua tahun harus dimanfaatkan operator pelayaran untuk melakukan persiapan, termasuk rehabilitasi kapal agar mengikuti arah regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami sudah sampaikan ke teman-teman pelayaran, ini harus diantisipasi dari sekarang. Jangan sampai regulasi itu ditunda-tunda sehingga nantinya tidak selesai-selesai,” jelasnya.
Ia menyebut, selama masa relaksasi tersebut pengawasan tetap dilakukan. Dalam aturan tersebut juga terdapat mekanisme self inspection atau pemeriksaan mandiri yang menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran terhadap kondisi kapalnya.
“Di SE itu ada yang namanya self inspection. Jadi semuanya diserahkan kembali ke pelayaran untuk mengecek dirinya sendiri. Kami tetap memantau,” terangnya.
Selain kesiapan kapal, Purgana menilai peningkatan fasilitas pelabuhan juga menjadi faktor penting agar pelayanan penyeberangan tetap berjalan ketika aturan diterapkan penuh. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas dermaga movable bridge (MB) di Pelabuhan Ketapang.
“Andai kata MB ini di-upgrade dengan kekuatan yang sama sehingga LCM tidak lagi menjadi tumpuan, itu yang paling utama,” pungkasnya.





