KabarBaik.co, Banyuwangi – Kapal Landing Craft Tank (LCT) akan dilarang digunakan sebagai kapal angkutan penumpang. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ( Ditjen Hubla) memberi waktu dua tahun kepada operator kapal untuk mengganti kapal LCT dengan kapal model Roll On – Roll Off (Ro-Ro).
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Nur Jatim mengaku telah menerima surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi terkait kebijakan tersebut.
“Begitu kami mendapat tembusan dari KSOP, langsung kami distribusikan ke seluruh anggota Gapasdap terkait penundaan untuk kapal-kapal eks LCT yang beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk,” kata Nur Jatim, Rabu (17/6).
Ia menyebut sebelumnya, aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2026. Namun, penerapan larangan operasional ditunda karena keberadaan kapal eks LCT masih diperlukan, terutama untuk melayani angkutan logistik.
Menurut Nur Jatim, masa perpanjangan dua tahun tersebut juga berkaitan dengan kesiapan prasarana dermaga serta ketersediaan kapal pengganti.
“Karena dianggap masih diperlukan untuk membantu arus logistik di Ketapang-Gilimanuk, maka diadakan penundaan. Ini juga berkaitan dengan kesiapan prasarana dermaga sehingga kapal-kapal pengganti masih diperpanjang sampai dua tahun ke depan,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 14 armada eks LCT yang masih masuk dalam daftar operasional di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Meski tetap beroperasi, kapal-kapal tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait aspek kelayakan.
“Dalam 30 hari ke depan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh BKI dan KSOP, lebih spesifik terkait kelayakan kapal. Ini masih tahap pemeriksaan lanjut,” jelasnya.
Nur Jatim menyebut, operator kapal telah melakukan persiapan menghadapi kebijakan itu. Perpanjangan waktu dua tahun akan dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan agar armada sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau aturan itu diterapkan, kami sebagai operator akan semakin berbenah sesuai tuntutan pemerintah dan permintaan masyarakat. Sebenarnya kapal saat ini sudah layak, tetapi kami tetap melakukan persiapan,” katanya.
Ia menjelaskan, kapal pengganti nantinya diarahkan menggunakan kapal roll on roll off (RoRo) yang dapat beroperasi di dermaga Landing Craft Machine (LCM), mengingat fasilitas movable bridge (MB) masih memiliki keterbatasan.
“Ke depan kita harus memodifikasi atau menyiapkan kapal yang semi RoRo maupun RoRo murni yang bisa beroperasi di LCM,” ungkapnya.
Beberapa kapal RoRo yang dinilai lebih fleksibel untuk mendukung operasional lintasan tersebut di antaranya KMP Samudra Perkasa 1 dan Agung 19. Kapal-kapal tersebut dapat melayani baik di dermaga LCM maupun MB.
Terkait kemungkinan kapal eks LCT tidak lagi beroperasi di lintasan Ketapang-Gilimanuk setelah masa relaksasi berakhir, Nur Jatim mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan pemerintah.
“Kalaupun nanti harus dikeluarkan, kami juga sudah punya alternatif untuk pengoperasian di lintasan lain, misalnya untuk pengangkutan barang di Kalimantan,” pungkasnya. (*)





