Bapenda Rinci Jenis Pajak di Nganjuk Mulai dari PBB hingga Kos

oleh -76 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 28 at 10.21.10 AM
Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk menyampaikan materi mengenai jenis dan mekanisme pemungutan pajak daerah. Hal itu disampaikan oleh Nawang Sridari selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan serta Bambang Cahyono selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

“Pajak yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah seperti PBB, reklame, dan air tanah. Namun untuk sektor seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan, itu menggunakan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya,” ungkap Nawang Sridari saat berbincang dengan KabarBaik.co, Selasa (28/4).

Dalam pemaparannya, dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkab yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Secara umum, mekanisme pemungutannya dibagi menjadi dua sistem utama, yaitu penetapan oleh pemerintah daerah dan sistem self-assessment.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan sekaligus mendorong masyarakat tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Nawang Sridari sembari menyampaikan adanya penyesuaian kebijakan seiring diberlakukannya peraturan daerah (Perda) terbaru, salah satunya perubahan nilai pengenaan pada BPHTB.

Sementara itu, Bambang Cahyono selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi menekankan pentingnya fungsi monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan target pendapatan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

“Kami terus melakukan evaluasi untuk melihat capaian dan kendala di lapangan. Dari situ, kami bisa mengambil langkah strategis agar potensi pajak bisa tergali maksimal,” tutur Bambang.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rencana penerapan pajak terhadap usaha kos-kosan yang saat ini tengah dalam tahap pendataan. Kebijakan ini akan menggunakan klasifikasi jumlah kamar sebagai dasar pengenaan pajak sekitar 10 persen, dengan nilai dasar yang disesuaikan berdasarkan kapasitas usaha, diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap masyarakat semakin memahami ragam pajak serta mekanismenya, sehingga partisipasi aktif warga dapat menjadi kunci utama mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.