KabarBaik.co, Jakarta– Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan istri Koko Erwin yang ditangkap berinisial VVP, sementara dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA.
Ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba oleh Koko Erwin.
“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya, Jumat (24/4).
Selain penangkapan, sambung dia, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.
Kendati demikian, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa mengungkapkan lebih detail dan informasi selanjutnya akan disampaikan usai pemeriksaan awal ketiga tersangka.
Diketahui, Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA)








