KabarBaik.co, Nganjuk– Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN Disnaker Nganjuk berinisial AN dengan DEP oknum anggota Polres Nganjuk terus bergulir. Pihak instansi segera mengambil langkah tegas untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pertama kita nanti mengambil langkah koordinatif, memanggil yang bersangkutan untuk jadikan klarifikasi. Sebetulnya hari ini kami panggil, tapi beliaunya sampai saat ini belum datang karena masih menjalani pemeriksaan di Propam dan visum di rumah sakit,” ungkap Sekretaris Disnaker Nganjuk Singgih Wiratno saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/4)
Langkah selanjutnya, setelah proses klarifikasi selesai dilakukan, pihak Disnaker akan berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat. Tujuannya untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebetulan yang bersangkutan P3K paruh waktu. Bagian pelayanan, sebelumnya di sekretariat, kita geser untuk penyegaran” jelasnya.
Singgih mengaku kaget dan tidak menyangka dengan kejadian yang menimpa anak buahnya. Selama ini, oknum tersebut dinilai memiliki kinerja, kedisiplinan, dan dedikasi yang sangat baik, baik saat bertugas di bagian keuangan maupun pelayanan.
“Kemarin kami dapat berita itu kaget. Selama ini dia kan berkinerja dengan baik, sehingga kami juga tidak menyangka. Habis magrib itu saya dapat telepon dari teman-teman, saya sempat kaget,” tuturnya.
Terkait kedisiplinan, Singgih menegaskan bahwa selama bekerja yang bersangkutan tidak pernah bermasalah. Namun, untuk urusan pribadi di luar jam kerja, pihaknya mengakui sulit untuk memantau secara detail, karena penilaian utama lebih difokuskan pada kinerja di kantor.
“Disiplinnya bagus. Dedikasinya bagus. Di keuangan itu bagus, kinerjanya bagus. Di pelayanan pun juga bagus. Tapi kalau urusan pribadi kami tidak sempat memantau, karena yang kami nilai itu adalah kinerja,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari pembinaan hingga kemungkinan pemecatan, pihaknya masih mendalami dan menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai prosedur.
“Ya, ini yang masih kami kaji, menunggu hasil klarifikasi, dan nanti kami dengan BKPSDM maupun inspektorat untuk merumuskan itu. Jadi nanti kami tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)







