KabarBaik.co – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial HG (19) di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Penangkapan HG dilakukan pada hari Senin (1/4) sekitar pukul 22.30 Wita setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan observasi, polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu seberat 7,67 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk LA Ice warna ungu di kantong celana belakang HG.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. HG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Effendi melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.(*)