Bawa 25 Paket Sabu, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

Reporter: Gagah Saputra
Editor: Hardy
oleh -68 Dilihat
Tersangka Narkoba yang diamankan Polresta Samarinda.

KabarBaik.co – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial HG (19) di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Penangkapan HG dilakukan pada hari Senin (1/4) sekitar pukul 22.30 Wita setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga:  Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkoba di Dua Lokasi

Setelah dilakukan observasi, polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu seberat 7,67 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk LA Ice warna ungu di kantong celana belakang HG.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. HG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Mal Lembuswana

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Effendi melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.