Bawa Satwa Liar Dilindungi, Pria di Jember Diamankan Polisi

oleh -94 Dilihat
IMG 20240604 WA0032
Petugas saat mengamankan satwa dilindungi (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Pria berinisial RF, 25 tahun, warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember diamankan anggota Polsek Patrang. Karena, pria tersebut kedapatan membawa satwa liar dilindungi.

Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana mengatakan, terduga pelaku saat itu didapati membawa seekor Burung Beo yang diletakkan di dalam sangkar dan dibonceng di motornya. Sehingga pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.

“Senin kemarin, anggota Polsek Patrang terutama unit reskrim mendapat informasi sekitar pukul 15.30 WIB sore, tentang adanya seseorang yang diduga membawa satwa liar dilindungi. Sehingga, kami dan anggota langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di sekitar Stasiun Jember untuk dibawa ke Mapolsek Patrang dan dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa, (4/6).

Didit mengungkapkan, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang dibawanya itu merupakan hewan liat berstatus dilindungi.

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, dia tidak mengetahui jika Burung Beo tersebut adalah hewan dilindungi. Terduga pelaku saat itu infonya dari Puger menuju ke Patrang hendak melakukan tukar tambah hewan tersebut dengan seorang temannya,” terang Didit.

Selanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penangan lebih lanjut terhadap hewan tersebut.

“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan BKSDA Jember maupun Jawa Timur. Dan untuk lebih lanjutnya satwa yang dilindungi sudah kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan penangkaran dan mungkin nanti dilepas alam liarkan,” jelasnya.

Didit menjelaskan, hewan liar yang diamankan adalah Burung Beo yang selama ini masih terlihat banyak di pasaran. Namun masih banyak yang tidak mengetahui jika burung tersebut kini statusnya sudah dilindungi sejak tahun 2018 lalu.

“Ya memang masih banyak di pasaran, dan banyak yang memelihara juga. Tapi menurut peraturan dari kementrian lingkungan hidup kalau tidak salah, Burung Beo ini statusnya menjadi hewan liar dilindungi sejak tahun 2018 lalu, dan memang belum banyak yang tahu,” ucapnya.

“Nantinya apabila terduga pelaku terbukti mengetahui hewan tersebut dilindungi, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara saat ini, kita masih lakukan pembinaan terlebih dahulu,” sambung Didit.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, salah satu Anggota Polisi Hutan (Polhut), Ariyanti mengatakan, Burung Beo tersebut berjenis Tiong Emas dan merupakan satwa yang dilindungi.

“Saya sementara belum bisa memberikan statement secara detail, nanti saya lapor pimpinan dulu. Kalau jenisnya itu Tiong Emas, dan memang berstatus hewan dilindungi,” jelasnya.

“Jadi sementara ini saya masih menunggu kelanjutan dari pihak polsek. Kita amankan dulu satwanya untuk dibawa ke BKSDA. Satu ekor yang diamankan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.