Bawaslu Kota Batu Musnahkan 1.178 APK

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -80 Dilihat
Tumpukan APK yang siap dimusnahkan di depan kantor Bawaslu Kota Batu

KabarBaik.co – Sebanyak 1.178 APK (alat peraga kampanye) milik partai politik yang melanggar peraturan saat pelaksanaan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu dimusnahkan Bawaslu Kota Batu. Sedangkan, dari jumlah APK yang melanggar tersebut jika diurai merupakan hasil dari tiga kali operasi Bawaslu Kota Batu bagi APK yang melanggar tersebut.

Tercatat, operasi pertama terhadap APK yang melanggar berjumlah 307 biji. Lalu, operasi kedua berjumlah 580 biji. Kemudian, operasi ketiga berjumlah 291 biji.

Bahkan, mekanisme pemusnahan APK berupa banner milik partai politik tersebut berdasarkan Perbawaslu nomor 20 tahun 2018.

Baca juga:  Sambut Liburan Idul Fitri, Taman Wisata di Kota Batu Terus Berbenah

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menyampaikan, penertiban yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan kesepakatan partai.

“Jadi, sesuai kesepakatan dengan partai bahwa APK yang diambil Bawaslu bisa diambil setelah itu bisa dipasang lagi dalam posisi yang tidak melanggar,” terangnya saat berada di kantor Bawaslu Kota Batu, Sabtu (30/3).

Namun begitu, menurut Supriyanto, APK yang diambil Bawaslu ternyata tidak diambil kembali oleh partai politik. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk memusnahkannya.

“Karena penetapan sudah ada. Saya perintahkan dilakukan pemusnahan. Apalagi, sampai detik ini tidak ada partai politik yang muncul. Dan, hari ini harus selesai. Paling lambat tuntas dalam dua hari ini,” ujar Supriyanto.

Baca juga:  Libur Lebaran, Tiga Ribu Lebih Pengunjung Penuhi Tempat Wisata di Kota Batu

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, Pemilu 2024 yang sudah selesai dilaksanakan. Dan, sampai hari ini Kota Batu tidak masuk sengketa. Maka, barang bukti pelanggaran dimusnahkan pada hari ini.

“Sebenarnya barang bukti peraga kampanye sudah kita umumkan kepada partai politik dari tanggal 26 sampai 28 Maret 2024. Dan, sebenarnya ini juga kewenangan mutlak Bawaslu untuk dimusnahkan. Makanya, kalau partai politik butuh silahkan saja,” jelasnya.

Baca juga:  Lahan Kebun Apel di Kota Batu Semakin Berkurang

Selain itu, saat musim penghujan Bawaslu Kota Batu telah mendapatkan surat dari Dinas Kesehatan untuk segera membersihkan APK yang menumpuk.
Karena, disinyalir menjadi sarang nyamuk penyebab demam berdarah.

Makanya, Mardiono menegaskan setelah tempat tersebut bersih dari APK segera difogging.

“Yang jelas, kita musnahkan semua APK ini di tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung ,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.