Bawaslu Kota Batu Tegaskan Ancaman Hukuman 24 Bulan Bagi Paslon yang Memfitnah Lawan Politiknya di Medsos

oleh -205 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 25 at 22.34.16
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi saat memberikan arahan. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu fokus melakukan pengawasan terhadap konten kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah di media sosial (medsos). Apalagi di masa kampanye seperti sekarang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyatakan, pihaknya menerjunkan tim patroli siber yang aktif memantau akun-akun resmi paslon dan akun anonim.

“Bawaslu memastikan seluruh aktivitas kampanye di dunia maya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun. Juga waspada terjadinya kampanye hitam selama Pilkada 2024,” tegas Yogi saat gathering bersama media dan konten kreator.

Menurut Yogi, pihaknya tidak hanya mengawasi akun resmi yang didaftarkan para paslon dan timsesnya. Perhatian Bawaslu juga ditujukan pada akun-akun personal yang di luar afiliasi tim paslon atau akun-akun anonim yang berpotensi menciptakan konflik.

Yogi menjelaskan, pelanggaran yang terpantau oleh tim patroli siber akan dicatat dalam form hasil pengawasan (form A). Form ini menjadi dokumen resmi Bawaslu untuk mencatat seluruh bentuk pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan media sosial berlangsung.

”Termasuk kalau ada salah satu paslon membuat konten di media sosial yang isinya menertawakan atau mengejek gagasan paslon lain, itu juga pelanggaran. Jangan sampai menggiring opini bahwa paslon lain itu jelek atau mendiskreditkan paslon lain,” tegasnya.

Yogi menegaskan, kritik yang berdasarkan data atau negative campaign diperbolehkan, selama tidak menjurus pada fitnah yang disebut sebagai black campaign ataupun kampanye hitam. Pelanggaran semacam itu konsekuensinya adalah pidana.

Apabila jika pelanggaran dilakukan oleh akun resmi yang didaftarkan oleh paslon atau tim suksesnya. Sanksi pidana pemilihan akan dikenakan dengan ancaman hukuman sekitar 24 bulan.

”Tapi kalau kemudian itu dilakukan oleh anonim, orang di luar tim pendukung paslon, di luar partai pengusung, atau akunnya tidak didaftarkan, itu jelas masuk ranah UU ITE, dan akan kami laporkan ke pihak kepolisian sebagai delik pidana umum,” tandas Yogi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.