Bawaslu Pasuruan Serahkan Rekomendasi Ketidaknetralan Kades dan Perangkat Desa ke Pemkab

oleh -133 Dilihat
oleh
Bawaslu serahkan surat rekomendasi ke Pemkab Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah rampung. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan rekomendasi terkait tiga kasus yang berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan pertemuan Silatda PPDI di kawasan Prigen yang dihadiri bakal calon bupati, Rusdi Sutejo. Kasus kedua menyangkut adanya kontrak politik yang disepakati antara PPDI dan Rusdi. Sedangkan, kasus ketiga yaitu keterlibatan perangkat desa saat pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori mendaftar ke KPU.

Baca juga:  29 Panwascam Pemilu Diperpanjang untuk Pilkada 2024, Bawaslu Banyuwangi Butuh 46 Orang Baru

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menjelaskan, ada perlakuan khusus terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon. Pihaknya merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92/2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Sebelum penetapan calon ada mekanisme yang kami ikuti berdasarkan surat edaran Bawaslu RI,” kata Arie, Rabu (11/9). Dia menyampaikan, penanganan ketiga kasus tersebut telah selesai setelah Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hukum.

Baca juga:  Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan Agar Visi Misi Bupati-Wakil Bupati Baru Tak Menyalahi RPJPD

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam beberapa kasus tersebut. “Rekomendasi kami telah diserahkan kepada Pj Bupati Pasuruan yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” tegas Zahid, komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Mendagri, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Gubernur. Menurut Zahid, pelanggaran netralitas kali ini tergolong ringan. “Tentu bobot pelanggaran dan sanksinya akan berbeda jika terjadi setelah penetapan calon,” jelasnya.

Baca juga:  Waktu Pendaftaran Pilkada Sekitar Dua Bulan Lagi, Gus Ipul Belum Kepikiran Maju Lagi

Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, telah menerima rekomendasi tersebut dan berjanji akan segera menyampaikannya kepada atasannya. “Kami akan segera sampaikan ke pimpinan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.