KabarBaik.co – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah rampung. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan rekomendasi terkait tiga kasus yang berbeda.
Kasus pertama berkaitan dengan pertemuan Silatda PPDI di kawasan Prigen yang dihadiri bakal calon bupati, Rusdi Sutejo. Kasus kedua menyangkut adanya kontrak politik yang disepakati antara PPDI dan Rusdi. Sedangkan, kasus ketiga yaitu keterlibatan perangkat desa saat pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori mendaftar ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menjelaskan, ada perlakuan khusus terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon. Pihaknya merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92/2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Sebelum penetapan calon ada mekanisme yang kami ikuti berdasarkan surat edaran Bawaslu RI,” kata Arie, Rabu (11/9). Dia menyampaikan, penanganan ketiga kasus tersebut telah selesai setelah Bawaslu Kabupaten Pasuruan melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hukum.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam beberapa kasus tersebut. “Rekomendasi kami telah diserahkan kepada Pj Bupati Pasuruan yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi,” tegas Zahid, komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Mendagri, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Gubernur. Menurut Zahid, pelanggaran netralitas kali ini tergolong ringan. “Tentu bobot pelanggaran dan sanksinya akan berbeda jika terjadi setelah penetapan calon,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, telah menerima rekomendasi tersebut dan berjanji akan segera menyampaikannya kepada atasannya. “Kami akan segera sampaikan ke pimpinan,” tutupnya. (*)