Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

oleh -151 Dilihat
643e69d3 d2b9 4b2a a1a1 5c02d219c3ba
Jutaan batang rokok dibakar Bea dan Cukai Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto, mengatakan barang kena cukai yang dimusnahkan berjumlah sekitar 1,2 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Menurutnya, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1,788 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk sebesar Rp 1,26 miliar.

“Barang-barang ini hasil penindakan dari beberapa wilayah, dan yang paling banyak berasal dari Malang,” jelas Nurtjahjo, Sabtu (25/10).

Wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek. Penindakan terhadap rokok ilegal di kawasan ini terus dilakukan secara rutin bersama aparat penegak hukum lainnya.

Nurtjahjo menegaskan, langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menegakkan aturan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami ingin memastikan peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut membantu pengawasan di lapangan.

“Segala informasi terkait produksi, pembuatan, maupun peredaran rokok ilegal, mohon disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Blitar,” kata Nurtjahjo.

Pihaknya berharap, dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Blitar Raya bisa semakin berkurang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.