KabarBaik.co – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto, mengatakan barang kena cukai yang dimusnahkan berjumlah sekitar 1,2 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurutnya, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1,788 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk sebesar Rp 1,26 miliar.
“Barang-barang ini hasil penindakan dari beberapa wilayah, dan yang paling banyak berasal dari Malang,” jelas Nurtjahjo, Sabtu (25/10).
Wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek. Penindakan terhadap rokok ilegal di kawasan ini terus dilakukan secara rutin bersama aparat penegak hukum lainnya.
Nurtjahjo menegaskan, langkah pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menegakkan aturan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami ingin memastikan peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk ikut membantu pengawasan di lapangan.
“Segala informasi terkait produksi, pembuatan, maupun peredaran rokok ilegal, mohon disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Blitar,” kata Nurtjahjo.
Pihaknya berharap, dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Blitar Raya bisa semakin berkurang.(*)






