KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AT, 38 tahun, kembali ditangkap aparat penegak hukum karena kasus peredaran rokok ilegal. AT diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada tahun 2020. Kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (22/10).
Peredaran rokok ilegal ini terbongkar dari kejadian sepele. Aparat awalnya menangani kasus pertengkaran rumah tangga antara AT dan istrinya pada awal September lalu. Saat proses mediasi, polisi menemukan tumpukan rokok ilegal di rumah tersangka.
“Perkara ini awalnya merupakan penyidikan biasa, kasus suami istri yang berantem. Dari peristiwa itu, polisi kemudian menemukan adanya rokok ilegal di rumah tersangka,” ujar Kajari Banyuwangi, Agustinus Octavianus Mangotan.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Bea Cukai Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, AT kembali ditetapkan sebagai tersangka. AT mengaku memperoleh rokok ilegal dari seorang pemasok berinisial J, warga Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa dalam perkara ini disita sebanyak 118.400 batang rokok ilegal senilai Rp178 juta. Peredaran rokok tanpa cukai tersebut juga berpotensi merugikan negara hingga Rp89 juta.
“Berkas perkara penyidikan ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.
Karena perkara itu, AT dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.





