Residivis Rokok Ilegal Kembali Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi

oleh -39 Dilihat
IMG 20251022 WA0039
Pelimpahan kasus rokok ilegal dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AT, 38 tahun, kembali ditangkap aparat penegak hukum karena kasus peredaran rokok ilegal. AT diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada tahun 2020. Kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (22/10).

Peredaran rokok ilegal ini terbongkar dari kejadian sepele. Aparat awalnya menangani kasus pertengkaran rumah tangga antara AT dan istrinya pada awal September lalu. Saat proses mediasi, polisi menemukan tumpukan rokok ilegal di rumah tersangka.

“Perkara ini awalnya merupakan penyidikan biasa, kasus suami istri yang berantem. Dari peristiwa itu, polisi kemudian menemukan adanya rokok ilegal di rumah tersangka,” ujar Kajari Banyuwangi, Agustinus Octavianus Mangotan.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Bea Cukai Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, AT kembali ditetapkan sebagai tersangka. AT mengaku memperoleh rokok ilegal dari seorang pemasok berinisial J, warga Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan bahwa dalam perkara ini disita sebanyak 118.400 batang rokok ilegal senilai Rp178 juta. Peredaran rokok tanpa cukai tersebut juga berpotensi merugikan negara hingga Rp89 juta.

“Berkas perkara penyidikan ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.

Karena perkara itu, AT dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.