KabarBaik.co – Seorang pria berinisial HP, 55 tahun, asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri atas tindakan kekerasan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib, menyusul adanya perubahan perilaku anak yang tampak trauma dan mengeluhkan rasa tidak nyaman.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy melalui Kanit PPA Ipda Hery Wiyono, peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2024 lalu. Awalnya, korban yang masih berusia 13 tahun dihubungi pelaku merayu dengan iming-iming Rp 300 ribu.
Namun, modus tersebut disalahgunakan oleh pelaku dengan imbalan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Korban diajak pelaku ke salah satu bangunan kosong di dekat rumahnya. Di sana, terjadi tindakan tidak pantas selayaknya suami-istri,” terang Ipda Hery, Rabu (18/6).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
HP diamankan di wilayah Simpang 4 Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, pada Kamis Malam (12/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
HP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)







