KabarBaik.co – Satuan reserse Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang kekek yang tega menyetubuhi cucu tirinya hingga tiga kali. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu mengungkapkan, pelaku berinisial MZ (52). Kecurigaan ini berawal dari mawar (nama samaran korban) yang mengeluh kesakitan di bagian perut ke neneknya.
Nenek korban tak sedikitpun mengira jika hal itu merupakan ulah bejat dari kakeknya. Neneknya berpikir apa yang dikeluhkan korban merupakan hal wajar karena usianya menginjak masa haid. Namun, kesakitan itu masih terus dialami korban hingga beberapa hari.
“Korban mengeluh perutnya sakit ke neneknya. Nenek korban mengira sakit tersebut dikarenakan haid, sehingga dianggap wajar,” ungkap Ria, Senin (1/12).
Setelah sakit perut yang tak kunjung reda, lanjut Ria, korban kemudian diajak ke bidan desa setempat oleh neneknya. Namun, bidan tak melakukan pengecekan menyeluruh dan hanya menyuntikkan obat kepada korban.
Korban masih terus mengeluh kesakitan di perutnya, sehingga neneknya mendesak korban untuk bercerita. Hingga akhirnya korban mengaku jika telah diciumi dan dilecehkan oleh sang kakek. “Korban awalnya hanya mengaku jika dirinya hanya diremas buah dadanya dan diciumi saja,” terang Ria.
Setelah mengaku kepada neneknya, kemudian korban kembali ditanya oleh bibinya. Saat itulah korban akhirnya mengakui jika pernah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Usai mendapatkan informasi detail, bibi korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendengar hal tersebut, bibi korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Dan selanjutnya Polres Bojoenegoro segera menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) junto pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) (2) junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)






