BEM Pasuruan Raya Kecam Dugaan Extrajudicial Killing Warga Beji

oleh -161 Dilihat
Poster aksi BEM Pasuruan
Poster aksi BEM Pasuruan

KabarBaik.co, Pasuruan — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya melayangkan kecaman keras terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat hukum yang diduga berujung pada tewasnya warga sipil berinisial WNC, 43, asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (3/8) sore.

Aliansi BEM Pasuruan Raya juga menyoroti ironi narasi sepihak yang sempat berkembang bahwa korban meninggal dunia akibat “kaget saat didatangi polisi”.

Berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga serta warga sekitar, proses pengamanan korban yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi di sebuah lokasi usaha pembayaran dekat tempat tinggal korban diwarnai berbagai kejanggalan prosedur.

Selain dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan yang sah, tindakan pengamanan tersebut diduga kuat disertai kekerasan fisik.

Hal ini diperkuat oleh sempat terdengarnya suara rintihan korban dari lokasi kejadian, serta ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik seperti memar dan pembengkakan pada bagian leher dan kepala saat korban dilarikan ke fasilitas kesehatan dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kemarahan publik atas ketidakwajaran proses pengamanan tersebut sempat memicu warga Gununggangsir mendatangi Mapolsek Beji untuk menuntut keadilan. Meski pimpinan kepolisian setempat telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa, Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan bahwa kejahatan pidana tidak dapat dihapus hanya dengan sebuah klarifikasi persuasif.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi menyatakan, bahwa dugaan tindak kekerasan oleh aparat dalam menjalankan tugas merupakan bukti nyata gagalnya penerapan prinsip pemolisian yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (Human Rights Policing).

“Sangat tidak logis apabila kematian seorang warga yang disertai bukti jejak kekerasan fisik disederhanakan dengan alasan ‘kaget melihat polisi’. Sejak kapan kehadiran pengayom masyarakat justru berubah menjadi teror yang mematikan,” tegas Ubaidillah.

Aliansi BEM Pasuruan Raya memandang peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin internal, melainkan dugaan kuat pelanggaran HAM berat dalam bentuk penghukuman di luar proses peradilan resmi (extrajudicial killing/abuse).

Permohonan maaf bukan alasan penghapus pidana menegaskan bahwa langkah persuasif maupun permohonan maaf dari jajaran pimpinan Polsek Beji tidak boleh mengaburkan atau menghentikan proses penyelidikan pidana terhadap seluruh oknum aparat yang berada di lokasi kejadian

Desak Pengambilalihan Investigasi oleh Mabes Polri dan Propam Polda Jatim
Meminta Propam Polda Jatim serta Mabes Polri turun tangan melakukan investigasi independen untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan pidana penganiayaan oleh oknum aparat yang terlibat, agar penyidikan terbebas dari konflik kepentingan.

Transparansi Hasil otopsi forensik kepada publik keterbukaan informasi atas hasil autopsi forensik rumah sakit kepada pihak keluarga dan publik guna membukakan fakta ilmiah penyebab kematian korban, sekaligus mematahkan narasi spekulatif yang menyudutkan korban.

Aliansi BEM Pasuruan Raya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini bersama keluarga korban dan elemen masyarakat sipil hingga kebenaran serta keadilan sejati ditegakkan di mata hukum.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.