Berantas Pelanggaran, Bea Cukai Jatim Bentuk Satgas Pemberantasan-Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

oleh -167 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 08 at 3.17.36 PM scaled
Salah satu pemusnahan barang kena cukai ilegal

KabarBaik.co – Bea Cukai Jatim membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Pembentukan satgas dilakukan untuk menunjukkan komitmen kuat memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Untung Basuki menegaskan bahwa pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan dengan pendekatan berbasis data, kolaboratif, dan tegas.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Untung, Jumat (8/8).

Pembentukan satgas sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden menuju Indonesia Emas 2045. Operasi Pemberantasan Penyelundupan yang digelar secara masif menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.

Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir untuk pencegahan serta penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Pabrik BKC ilegal khususnya rokok menjadi target operasi. Disusul dengan penindakan pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal.

Operasi pemberantasan penyelundupan bertujuan tak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri.

Kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini, pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu terhadap pelanggar. Selama periode pelaporan 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat hasil yang signifikan.

“Terdapat total 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 29,05 miliar dengan potential loss in revenue sebesar Rp 4,36 miliar,” tandas Untung.

Bea Cukai Jatim juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam upaya ini. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus menjaga kepatuhan dan melaporkan indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait. Dengan sinergi yang kuat, pemberantasan penyelundupan diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.