KabarBaik.co – Sebuah penginapan di dataran tinggi Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, digegerkan dengan peristiwa pembacokan, pada Selasa malam (29/10). Pelaku bernama Mulyono Utomo, 47, warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, Ngatipah, 28 dan Sugiarto, 41, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sugiarto diduga kekasih gelap Ngatipah. Saat ini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah dimintai keterangan.
Kronologi peristiwa tersebut diungkapkan Kapolsek Poncokusumo, AKP Subiyanto. Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika pelaku keluar rumah untuk melihat atau mengecek istrinya yang saat itu pergi ke acara hajatan pada Selasa (29/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku kemudian melihat istrinya berbelanja di sebuah toko yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. “Setelah selesai belanja di toko itu, pelaku terus membuntuti istrinya yang mengarah ke homestay yang berada di Desa Gubbuklakah, Kecamatan Poncokusumo,” kata Subiyanto, Rabu (30/10).
Ngatipah ternyata tidak sendirian di homestay tersebut. Pelaku melihat istrinya itu bersama lelaki lain yaitu Sugiarto yang diduga kekasih gelapnya. Tak tinggal diam, pelaku kemudian mengadu ke anaknya untuk selanjutnya bersekongkol melakukan penggrebekan. Mereka kemudian menuju homestay tempat Ngatipah dan Sugiarto menginap.
“Saat penggrebekan oleh pelaku dan anaknya, kaca homestay dipecah. Ternyata di dalam kamar didapati istri sah pelaku berduaan bersama lelaki lain. Terjadilah, penganiayan terhadap kedua korban dengan menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca,” tutur Subiyanto.
Subiyanto menyebutkan bahwa kedua korban mengalami luka cukup serius di leher dan punggung. “Ketika itu warga yang mengetahaui peristiwa tersebut kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut Subiyanto, pelaku melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca jendela. Pelaku menyayat bagian tubuh korban menggunakan pecahan kaca jendela. “Akibatnya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tandasnya. (*)