KabarBaik.co – Seorang pria berinisial RA, 22 tahun, harus menginap di hotel prodeo Polres Malang, setelah melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap seorang tamu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Memang benar petugas telah mengamankan seorang pria pelaku perampasan dan penganiayaan. Pelaku diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (19/1).
Dadang menjelaskan, penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen. Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat lalu (17/1). Terungkapnya kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait laporan korban yang berinisial F.
Korban yang berusia 30 tahun merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sedangkan, kejadian tersebut dilaporkan pada 23 Desember 2024 lalu.
Dadang menguraikan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian itu bermula saat korban menginap seorang diri di penginapan yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban yang pada saat itu tidak menaruh curiga akhirnya membuka pintu penginapan.
“Setelah korban melihat, pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian mengambil tiga ponsel milik korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme. Pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 2 juta,” kata Dadang.
Usai kejadian tersebut, lanjut Dadang, korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan. Korban saat itu langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis. “Dua hari setelah kejadian, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen oleh keluarga korban,” ungkap dia.
Polsek Kepanjen yang menerima laporan bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beragam bukti dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan saat pelaku berada di rumahnya.
“Dalam penangkapan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti tersebut berupa ponsel Realme milik korban. Sementara dua ponsel lainnya telah dijual oleh pelaku. Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban telah dijual untuk membayar utang,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Dadang, pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan. Saat ini petugas masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lainnya.
Dadang menegaskan, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)