KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota terus melakukan penyelidikan kasus kematian seorang perempuan muda di rumah kos kawasan Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8).
Kematian MTW, 25 tahun, merupakan warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut yang sempat menggegerkan warga. Polisi bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dugaan Penganiayaan, Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos Kota Blitar
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial MKS, seorang laki-laki berusia 35 tahun, warga Kota Blitar.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi, terutama terhadap organ bagian dalam korban. Hari ini sampel sudah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut,” kata AKP Rudy Kuswoyo, Kamis (21/8).
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka MKS adalah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kuat menyebutkan bahwa MKS merupakan kekasih korban. Fakta lain yang juga mencuat adalah korban sudah memiliki suami sah.
Mengenai status pernikahan korban, polisi menyatakan masih akan mendalami lebih jauh guna memastikan apakah ada kaitannya dengan kasus ini atau tidak.
“Untuk saat ini, tersangka MKS sudah resmi kami tahan di Mapolres Blitar Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Perkembangan hasil penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.(*)






