KabarBaik.co – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia berinisial MHR berusia 17 tahun asal Kecamatan Pare, mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Hery Wiyono, mengatakan bahwa hal ini setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Ya, tadi kami berada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk berkoordinasi dan berkas kasus pengeroyokan sudah dinyatakan lengkap atau P21, serta selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II,” katanya, Rabu (23/4).
Kasus pengeroyokan mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia ini terjadi di jalan umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada pada Senin 24 Maret 2025, dini hari di bulan Ramadan.
Korban berboncengan bersama dua temannya mengendarai sepeda motor. Korban berada duduk belakang. MHR meninggal dunia setelah dirawat intensif di RS SLG Kabupaten Kediri, sementara dua rekannya, ZA dan HR, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan berjalan, pada saat itu.
Atas kejadian tersebut, Polres Kediri membentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim, Resmob Satreskrim Polres Tulungagung, Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Pagu.
Dari hasil penyidikan itu, pada 28 Maret 2025, petugas gabungan berhasil mengamankan 14 anak dibawah umur yang masih pelajar sebagai terduga pelaku.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Kediri telah melakukan rekontruksi atas kasus tersebut, pada Senin 7 April 2025.
“Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur kami juga berkoordinasi dengan pihak Bapas, dan Dinsos serta dinas terkait,” jelasnya.(*)







