Berminat Jadi Kepala Daerah? Mulai Hari Ini PKB Buka Pendaftaran Terbuka di Seluruh Indonesia

Editor: Hardy
oleh -293 Dilihat

KabarBaik.co- Mulai hari ini (20/4), Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar beserta jajaran pengurus resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada serentak 2024. Termasuk Pilkada di 37 kabupaten/kota di Jatim serta Pilgub Jatim.

’’PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” kata Muhaimin dilansir dari akun Instagram DPW PKB Jatim, Sabtu (20/4).

Bagi yang berminat, bisa datang langsung ke kantor DPC atau DPW PKB setempat. Bisa juga mendaftar melalui website: Sicakada.pkb.id.

Baca juga:  Sah! Pilkada Sidoarjo Tahun 2024 Tanpa Calon Independen

Khusus di Jawa Timur, dari data yang dihimpun KabarBaik.co, hasil Pemilu 2024 menempatkan PKB sebagai partai pemenang. Di DPRD Provinsi Jatim berhasil mendulang sebanyak 27 kursi dari 100 kursi di DPRD Jatim. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota. Partai yang dilahirkan NU itu menang di sebanyak 17 kabupaten/kota dari 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Beberapa kabupaten/kota yang dimenangkan PKB pada Pemilu 2024 antara lain Gresik (10 kursi), Lamongan (12 kursi), Bojonegoro (13 kursi), Sidoarjo (15 kursi), Kabupaten Mojokerto (10 kursi), dan Jombang (12 kursi).

Baca juga:  KPU Gresik Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen, Ini Persyaratannya

Selain itu, Ponorogo (8 kursi), Trenggalek (11 kursi), Magetan (8 kursi), Kabupaten Pasuruan (14 kursi), Jember (8 kursi), Bangkalan (9 kursi), dan beberapa daerah lainnya.

Untuk bisa mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati sendiri, minimal parpol harus mengantongi 20 persen kursi di legislatif. Atau paling tidak bermodal minimal 10 kursi. Nah, melihat komposisi perolehan kursi tersebut, di banyak daerah, PKB tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain untuk dapat mengusung pasangan calon sendiri.

Baca juga:  Demokrat Kota Kediri Buka Penjaringan Bacawali

Sementara itu, tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, pada 22 September dilakukan penetapan pasangan calon. Masa kampanye digelar pada 25 September hingga 23 November. Lalu, 27 November hari H pemungutan suara.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.