KabarBaik.co, Banyuwangi – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi suspend permanen kepada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banyuwangi, Jawa Timur. Sanksi diberikan setelah keempat SPPG tersebut dinilai melakukan pelanggaran dan tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, empat SPPG yang disanksi tersebut berada di Desa Jajag Kecamatan Gambiran, Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh, Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar, dan Desa Tamansari Kecamatan Licin.
“Perkembangan terbaru per 10 Agustus 2026, SPPG Kalibaruwetan di Kecamatan Kalibaru telah dicabut status suspend oleh BGN, sementara empat SPPG lainnya dipastikan tidak lagi beroperasi secara permanen,” kata Amir, Sabtu (15/8).
Amir menjelaskan, sebelumnya terdapat lima SPPG yang dikenai suspend oleh BGN. Namun, status suspend terhadap SPPG Kalibaruwetan telah dicabut setelah dilakukan perbaikan.
Sementara itu, empat SPPG lainnya tetap dikenai suspend permanen. Berdasarkan hasil pengawasan BGN, pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan laporan keuangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan.
“Dari pengawasan BGN, informasinya melanggar SOP keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan setelah diberi tenggat waktu,” jelasnya.
Saat ini, total terdapat 160 SPPG di Banyuwangi, dengan 143 di antaranya telah beroperasi. Selain empat SPPG yang disuspend permanen, masih terdapat empat SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Keempat SPPG tersebut yakni SPPG Kebalenan 2, Benculuk 2, Tamanbaru 2, dan Wringinagung 2,” tandasnya.






