BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Surabaya-Bali, Lima Tersangka Ditangkap

oleh -157 Dilihat
IMG 20260806 WA0005 1
Petugas BNNK Banyuwangi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 166,15 gram yang dikemas dalam 175 paket. (Foto: Muhammad Ikhwan)

KabarBaik.co, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan Madura, Surabaya, dan Bali. Sebanyak lima tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 166,15 gram yang dikemas dalam 175 paket.

Kelima tersangka berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP, seluruhnya warga Banyuwangi. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (3/8) di dua lokasi, yakni Perum Argopuro C-32, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan Perum Green Kalipuro.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan mengatakan, saat penggerebekan petugas awalnya mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, lima di antara tujuh itu kita jadikan tersangka. Untuk yang wanita, statusnya adalah pengguna dan tidak terlibat jaringan, maka kita lakukan asesmen, kita lakukan rehabilitasi,” katanya.

Dari lokasi pertama, petugas menyita 39 paket sabu dengan berat bruto 61,90 gram, 99 paket sabu dengan berat bruto 21,79 gram, serta 25 paket sabu seberat bruto 29,58 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua dan ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 52,88 gram.

Selain narkotika, BNNK juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, satu unit Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik dan aset lain yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Untuk memperkuat pembuktian, tim kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi dengan melibatkan Pemkab Banyuwangi, Pengurus PCNU Banyuwangi, serta disaksikan tokoh masyarakat setempat.

“Setelah kita lakukan penggeledahan lebih intensif, pada hari ini kita mendapatkan, di TKP 1 tambahan ada ekstasi dan beberapa barang bukti lain. Kita juga dapatkan barang yang kita duga sabu dan ekstasi dua butir, itu nanti kita masukkan dalam satu berkas perkara,” ujar Rachmat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang terhubung dengan Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Rachmat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Rachmat menegaskan BNNK Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di Banyuwangi dan akan terus memburu pelaku hingga ke akar-akarnya.

“Termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Ikhwan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.