KabarBaik.co- Kasus kematian Faizah Soraya, warga Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), hingga kini masih menyisakan teka-teki besar dan terus menyedot perhatian publik. Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku disebut-sebut merupakan anak bungsu korban, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Meski demikian, pihak kepolisian belum secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Polrestabes Medan tampak sangat berhati-hati dalam mengungkap kasus yang mendapat atensi luas, terutama di media sosial. Maklum, perkara ini melibatkan anak di bawah umur. Terlebih lagi, anak tersebut dikenal oleh warga sekitar sebagai siswi yang cerdas, periang, dan tidak menunjukkan perilaku bermasalah.
Dugaan motif yang berkembang di tengah masyarakat pun masih simpang siur. Sebagian publik bahkan menilai motif yang beredar terlalu sederhana dan tidak sepenuhnya masuk akal, mengingat korban mengalami puluhan luka tusukan.
Untuk melengkapi proses penyidikan, polisi telah menggelar prarekonstruksi selama sekitar enam jam pada Minggu (14/12). Dalam kegiatan tersebut, petugas memperagakan sebanyak 43 adegan yang berkaitan dengan peristiwa kematian korban.
Kepada wartawan di lokasi kejadian, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa prarekonstruksi dilakukan untuk menyempurnakan proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Prarekonstruksi ini merupakan yang kedua. Prarekonstruksi pertama dilakukan di Polrestabes dengan pemeran pengganti. Kali ini kami melaksanakannya sesuai dengan fakta di lokasi kejadian,” ujarnya di TKP, kawasan Medan Sunggal.
Selain prarekonstruksi, polisi juga kembali melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kegiatan tersebut, sejumlah barang kembali diamankan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik. “Ada beberapa barang yang kami bawa untuk diteliti dan didalami,” tambahnya.
Terkait kepastian penetapan tersangka, Kapolrestabes Medan masih belum bersedia membeberkan secara rinci. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil assessment psikologis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Dinas Perlindungan Anak, serta melibatkan berbagai pihak terkait lainnya.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini hasil assessment sudah kami terima. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, tim terkait lainnya, termasuk KPAI, agar seluruh proses ini benar-benar terang benderang,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menjaga situasi tetap kondusif, mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan ekstra hati-hati.
“Tolong bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini. Kami menangani perkara anak yang berusia 12 tahun 37 hari saat kejadian. Apabila sudah layak untuk kami informasikan kepada publik, tentu akan kami sampaikan,” pungkas Calvijn. (*)









