KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melelang berbagai besi bekas yang sudah tidak lagi digunakan. Aset tersebut berasal dari pembongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, hingga satu unit bulldozer kecil yang rusak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, pelelangan dilakukan setelah seluruh aset melalui proses penghapusan dari daftar barang milik daerah. Langkah itu ditempuh karena aset sudah tidak memiliki fungsi, tetapi masih mempunyai nilai ekonomis.
“Ada dua item yang dilelang. Salah satunya besi-besi yang sudah tidak terpakai. Isinya besi bongkaran pagar, tiang reklame hasil penertiban, termasuk satu unit besi bulldozer kecil yang rusak dan tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Menurut Heru, besi-besi tersebut tidak bisa langsung dilepas. Pemkot terlebih dahulu harus menghapus status asetnya agar tidak lagi tercatat sebagai barang milik daerah. “Setelah dihapus dari data aset perangkat daerah, baru kami lakukan pelelangan melalui KPKNL Malang karena masih memiliki nilai ekonomis,” jelasnya.
Ia menambahkan, tiang reklame yang dilelang merupakan hasil pembongkaran reklame melintang yang sebelumnya telah ditertibkan dan memiliki kepastian hukum. Proses pelelangan difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Nilai limit paket besi bekas tersebut mencapai sekitar Rp 52,5 juta.
Heru memastikan seluruh hasil penjualan aset nantinya akan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. “Hasil lelang semuanya menjadi bagian dari pendapatan daerah. Jadi setelah aset dihapus dan dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (*)






