BPBD Jombang Peringatkan Bahaya Bakar Lahan, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda

oleh -156 Dilihat
Petugas BPBD Jombang mengimbau masyarakat tidak membakar lahan selama musim kemarau.(Istimewa)
Petugas BPBD Jombang mengimbau masyarakat tidak membakar lahan selama musim kemarau.(Istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, baik lahan tebu maupun lahan kosong. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran lahan di tengah musim kemarau.

Kepala BPBD Jombang, Wiku Birawa Filipe Dias Quintas, mengatakan pembakaran lahan dapat memicu berbagai dampak buruk, mulai dari pencemaran udara hingga kebakaran yang sulit dikendalikan.

“Pembakaran lahan dapat menyebabkan polusi udara, meningkatkan risiko penyakit seperti ISPA, merusak ekosistem dan kesuburan tanah, mengganggu transportasi akibat asap, serta berpotensi memicu kebakaran yang meluas,” kata Wiku, Selasa (4/8).

Selain berdampak pada lingkungan dan kesehatan, Wiku mengingatkan bahwa membakar lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara itu, Pasal 187 KUHP turut mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.

Sebagai alternatif, BPBD mendorong masyarakat mengelola lahan tanpa pembakaran. Metode yang disarankan antara lain pengolahan tanah tanpa bakar (TOT), memanfaatkan limbah organik menjadi kompos, hingga pemotongan tebu secara manual maupun menggunakan alat mekanis.

BPBD juga mengajak masyarakat ikut berperan mencegah kebakaran lahan dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan jika menemukan kebakaran atau pelanggaran melalui layanan darurat 112 yang dapat diakses secara gratis.

“Dengan langkah pencegahan ini, kami berharap kualitas lingkungan tetap terjaga, risiko kebakaran bisa diminimalkan, dan masyarakat terhindar dari dampak buruk kabut asap maupun kerusakan lingkungan,” pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.