BPJS Kesehatan: Ada 5 Operasi Tidak Ditanggung Per Juni 2026

oleh -110 Dilihat
Kantor BPJS kesehatan Pasuruan.
Kantor BPJS kesehatan Pasuruan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sistem jaminan sosial nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga memiliki sistem yang mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, Puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Kemas Rona Kurniawansyah mengatakan, salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

“BPJS Kesehatan merupakan penanggung operasi para peserta JKN, tapi ada 5 operasi yang tidak bisa dicover pada saat ini,” ujar Kemas, Selasa (23/6).

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

“Bila peserta akan melakukan tindakan operasi, peserta akan mendapatkan rujukan dan jadwal operasi di faskes yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.