KabarBaik.co, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Surabaya memusnahkan puluhan ribu butir obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), Kamis (6/8). Sebanyak 97.676 tablet bernilai keekonomian mencapai Rp 540.030.000 dipastikan hancur agar tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.
Barang bukti terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol. Pengedarannya berpotensi membahayakan kesehatan, terutama dikhawatirkan menjadi ancaman bagi lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur.
Dari Jakarta Lewat Juanda, Menuju Sulawesi
Obat ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Lanudal Juanda saat dikirim dari kawasan Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Bandara Hasanuddin Makassar, untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara. Barang kemudian diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan hingga pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, didampingi perwakilan dari PT Angkasa Pura Indonesia, BINDA Jatim, BNPP Jatim, Lanudal Juanda, Bea Cukai Jatim I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Kepala Balai Besar POM di Surabaya Yudi Noviandi menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu kini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” tegas Yudi.
Mengedarkan obat ilegal ini merupakan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Telusuri Jaringan, Masyarakat Diajak Cek KLIK
Saat ini Balai Besar POM Surabaya masih menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur pidana lebih lanjut, penanganan akan diserahkan ke proses hukum.
Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Khusus obat, belilah hanya di apotek berizin dan obat keras hanya dengan resep dokter. Legalitas produk dapat diverifikasi melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. (*)








