Bulog Edukasi Warga Soal Perbedaan Beras Premium dan Medium

oleh -102 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 04 at 11.36.36 AM

KabarBaik.co, Jakarta – Perum Bulog terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai standar mutu beras agar konsumen mampu membedakan beras premium dan medium sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan literasi konsumen sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras yang sesuai dengan mutu, label, dan harga yang dibayarkan.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penilaian terhadap kualitas beras tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan fisik seperti warna yang putih, kondisi yang bersih, atau butiran yang mengilap. Penentuan kategori beras, kata dia, harus mengacu pada parameter mutu yang telah ditetapkan pemerintah dan dapat diukur secara objektif.

“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji. Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” ujar Rizal Ramdhani, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan standar mutu beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi tersebut mewajibkan setiap beras yang diperdagangkan memenuhi spesifikasi mutu berdasarkan sejumlah parameter, antara lain derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, serta butir gabah.

Dalam aturan tersebut, beras dibagi menjadi dua kategori, yakni premium dan medium. Beras premium memiliki persyaratan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta bebas dari benda asing.

Sementara itu, beras medium memiliki ketentuan derajat sosoh dan kadar air yang sama, namun dengan toleransi mutu yang lebih besar. Kategori ini memperbolehkan butir menir maksimal 2 persen, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, serta butir gabah maksimal satu butir dalam setiap 100 gram beras.

Menurut Rizal, perbedaan utama antara beras premium dan medium terletak pada komposisi butir beras, sehingga masyarakat perlu memahami informasi mutu secara menyeluruh sebelum membeli.

“Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya,” katanya.

Bulog menilai edukasi mengenai standar mutu beras merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan tidak terjadi kesalahan persepsi terhadap kualitas beras maupun ketidaksesuaian antara mutu produk, label, dan harga yang dibayarkan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET beras berlaku berbeda di setiap wilayah distribusi sebagai acuan agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali dan sejalan dengan kualitas beras yang dipasarkan.

Melalui edukasi yang terus digencarkan, BULOG berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih beras, memahami standar mutu yang berlaku, serta memperoleh produk pangan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memberikan kepastian kualitas bagi konsumen. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.