KabarBaik.co, Nganjuk – Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum ASN PPPK berinisial RC harus menerima sanksi berat berupa pencopotan jabatan dari profesi guru akibat tindakan pemalsuan data dokumen perceraian tanpa izin resmi kedinasan.
“Jadi kemarin itu sudah dibentuk oleh Pak Bupati, tim penanganan disiplin pegawai. Iya, saat itu sudah dirumuskan oleh tim untuk dijatuhi hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan. Sehingga hari ini, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dan posisinya sekarang tidak lagi menjadi guru, tetapi menjadi staf pelaksana di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Jumat (21/8).
Langkah pencopotan tersebut merupakan buntut dari laporan sang mantan suami, Wisnu Dwi Kurniawan, seorang pengajar di SMK PGRI 1 Kertosono. Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, setiap pendaftaran perceraian bagi anggota ASN wajib melalui prosedur izin birokrasi dan kedinasan yang sah.
“Siap, betul,” tegas Agus Heri Widodo saat mengonfirmasi mutasi jabatan oknum ASN berinisial RC yang kini resmi ditarik menjadi staf pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan.
Di tempat terpisah, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga tengah menimpa oknum ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk berinisial AN.
AN diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan DEP, seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, setelah keduanya terjaring penggerebekan beberapa waktu lalu.
“Iya, kalau yang Disnaker itu, sekarang masih berproses di Inspektorat. Jadi timnya masih bekerja, mungkin sekarang sudah finalisasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah finalisasi pemeriksaan itu akan dilaporkan kepada Pak Bupati. Nanti penjatuhannya seperti apa, nanti tergantung dari tim yang bekerja sekarang bekerja,” terang Kepala BKPSDM Nganjuk.
Terkait dengan aduan pidana dari kedua kasus tersebut yang berpotensi ditangani langsung oleh aparat penegak hukum di Polres Nganjuk, pihak BKPSDM menegaskan batasan wewenang dan ranah penanganannya.
“Kalau kasus pidananya itu di luar ranah kami, sehingga itu nanti konfirmasinya ke pihak kepolisian. Pidananya seperti apa, saya kan enggak paham juga,” pungkas Agus Heri Widodo.







