Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024 Tembus 12,34 Juta Wajib Pajak

oleh -326 Dilihat
IMG 20250402 WA0013
Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik

KabarBaik.co – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh wajib pajak. Jumlah ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik. “Rinciannya, sebanyak 10,56 juta SPT dikirim melalui e-filing, 1,33 juta SPT menggunakan e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujarnya, Rabu (2/4).

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 semula jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan akibat berkurangnya hari kerja pada bulan Maret.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, di mana keterlambatan tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi Astuti menambahkan bahwa DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang diwajibkan melapor. Ia juga menegaskan bahwa target ini berlaku untuk keseluruhan tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.

Sebagai penutup, DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunannya,” tandas Dwi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.