Cegah Kendaraan Berat Masuk Kota, 257 Truk Diputar Balik Dishub Gresik di Hari Pertama Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

oleh -717 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 10 at 09.27.50
Penghalauan truk angkutan barang yang akan memasuki kota di Jalan Notoprayitno. (Foto: Muhamad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik memutar balik 257 truk angkutan barang, galian C, dan batu bara pada hari pertama uji coba rekayasa lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendaraan berat memasuki wilayah perkotaan dan mengurangi dampak kemacetan.

Kepala Dishub Gresik, Khusaini menjelaskan, uji coba rekayasa lalu lintas berlangsung selama 11 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga awal September dengan menempatkan lima pos penjagaan. Pos tersebut berada di Jalan Wahidin depan Kantor Pemda, sebelah timur Masjid Agung Gresik, Terminal Sekarkurung, Jalan Notoprayitno, serta simpang Jalan Awikoen.

“Setiap pos dijaga empat shif mulai pukul 06.00 sampai 18.00. Pada hari pertama saja, ada 257 kendaraan berat yang mau masuk kota kami putar balik. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi lalu lintas jika ratusan truk itu masuk kota,” kata Khusaini di acara Rakor Forkopimda membahas soal penegakkan aturan jam larangan operasional angkutan barang, galian C dan batu bara.

Data Dishub menunjukkan, jumlah kendaraan yang dihalau menurun setelah hari pertama. Pada 28 Agustus tercatat 202 unit, lalu terus menurun hingga 128 unit pada 2 September. Tren tersebut terus menurun sampai 7 September. Tren penurunan ini dianggap sebagai indikator keberhasilan rekayasa lalu lintas.

Khusaini turut memaparkan data yang ada di kantong parkir Pemkab Gresik di Ngawen, Kecamatan Sidayu, yang dikatakan bahwa kendaraan masuk di kantong parkir tersebut pada 2024 lalu sempat mengalami penurunan. Dia menginformasikan bahwa pada tahun ini terjadi kenaikan jumlah kendaraan yang masuk di kantong parkir.

Dia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penjagaan di kantong parkir tersebut untuk menghentikan kendaraan berat yang hendak menerobos jam larangan operasional angkutan barang, galian c dan batu bara untuk diberhentikan di kantong parkir yang sudah disediakan.

“Sepanjang jalan Deandles yang berada di wilayah Sidayu sampai Manyar, trendnya tahun 2024 secara signifikan menurun. Tapi di 2025 sampai bulan Agustus ini trendnya naik. Sehingga kita tetap di Kantong Parkir kita lakukan penjagaan di pagi dan sore hari,” ujarnya.

Khusaini menegaskan, pelanggaran terhadap aturan jam larangan operasional angkutan barang akan ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah bersama kepolisian dan Satpol PP. Bentuk sanksi meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1,5 juta. Bila terbukti melanggar perda, pelaku dapat dijerat pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menambahkan pihaknya telah menindak 166 pelanggaran yang dilakukan perusahaan angkutan. Alasan klasik pengemudi, seperti tidak mengetahui rambu, ingin menghemat biaya, waktu, dan jarak bongkar, disebutnya tidak bisa lagi ditoleransi.

“Alasan-alasan seperti ini jangan sampai jadi alasan klasik. Karena jangan sampai kita terus melakukan penegakan tapi terus dilakukan pelanggaran-pelanggaran. Jadi mohon dari perusahaan melakukan sosialisasi kepada para sopir-sopirnya,” tegas Rizki.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini menjadi ujian keseriusan semua pihak untuk menata arus kendaraan berat di Gresik, demi lalu lintas yang lebih tertib serta infrastruktur jalan yang lebih terjaga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.