KabarBaik.co – HZ kaget saat melihat isi chat di dalam ponsel suaminya, H. Chat suami dengan perempuan lain membuat HZ marah dan cemburu.
HZ pun kalap. Saat suaminya tidur, ia nekat memotong alat kelamin suaminya. Perbuatan itu dilakukan HZ pada Minggu, 20 Juli 2025. Yang HZ tak sangka, apa yang dilakukannya membuat suaminya meninggal.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi kasus itu di Jakarta, Selasa (21/10), menyebut bahwa istri berinisial HZ itu melihat isi chat dalam ponsel suaminya sehingga dia cemburu buta. Ia pun kemudian menganiaya suaminya hingga memotong alat kelamin suaminya yang berinisial H pada Minggu, 20 Juli 2025.
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Ganda.
Ganda menjelaksan pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban.
“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.
Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.
Namun korban meninggal dunia saat dirawat 23 hari sesudah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
“Korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ANTARA)







