KabarBaik.co, Bojonegoro — Dugaan pengancaman pembunuhan terhadap dua jurnalis di Kabupaten Tuban oleh seorang perwira Polri menjadi perhatian serius terhadap pentingnya kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers. Kepolisian memastikan tidak akan melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenny Diarty mengatakan hubungan antara kepolisian dengan insan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme, komunikasi, dan saling menghormati.
“Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Kami pastikan tidak akan ada intervensi atau intimidasi kepada jurnalis di Polres Bojonegoro,” tegas Yenny, Senin (25/8).
Menurutnya, Polres Bojonegoro memahami tugas dan fungsi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pihaknya juga memahami ketentuan dalam Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
Karena itu, lanjut Yenny, hubungan Polres Bojonegoro dengan insan pers selama ini terus dijaga agar tetap berjalan secara baik dan profesional.
“Pers atau jurnalis penting untuk kami. Telah membantu menyampaikan informasi seputar kami, serta ikut mengawal kinerja-kinerja kami,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan pengancaman terhadap dua jurnalis di Tuban yang dilakukan seorang perwira Polresta Tuban, Kompol Rukimin, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM).
Dua jurnalis yang mengaku menjadi sasaran dugaan ancaman tersebut yakni Irqam dari suaraindonesia.co.id dan M. Abdul Rohman dari memanggil.co. Keduanya sebelumnya memberitakan perkembangan kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban.
Perkara tambang tersebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban dan kini memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kasus itu juga menyeret seorang jaksa, Supardi, yang kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Sementara itu, dugaan ancaman terhadap kedua jurnalis tersebut disebut terjadi melalui ruang digital. Kompol Rukimin diduga mengunggah foto Irqam dan Rohman melalui fitur story WhatsApp yang disertai kalimat bernada ancaman. Unggahan tersebut memuat tulisan, “MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES.”
Kasus dugaan ancaman tersebut mendapat perhatian dari kalangan insan pers karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi serta kontrol sosial di tengah masyarakat. (*)






