Curi Mesin Diesel Petani hingga Motor 53 TKP, Residivis Asal Gresik Ditangkap di Lamongan

oleh -90 Dilihat
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers ungkap kasus curat.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers ungkap kasus curat.

KabarBaik.co, Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mesin diesel milik petani di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang residivis asal Gresik ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat dan para kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel di area persawahan.

“Disaat saya melaksanakan kunjungan di berbagai polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” kata Arif dalam konferensi pers, Selasa (19/5).

Pelaku yang ditangkap berinisial RM (38), warga Kabupaten Gresik yang berdomisili di Kecamatan Kebomas. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik pada 2023 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Tersangka berhasil diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengungkap sejumlah lokasi pencurian yang dilakukan tersangka, di antaranya di Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026, Desa Deketwetan, Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026, hingga kawasan persawahan Dusun Leboham, Desa Sekaran pada 10 Mei 2026.

Selain pencurian mesin diesel, tersangka juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu unit mobil rental yang digunakan untuk beraksi, delapan unit mesin diesel dari lokasi lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel.

Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah melakukan pencurian mesin diesel di 53 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Rinciannya, Kecamatan Deket 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP, dan Tikung 1 TKP,” jelasnya.

Tersangka diketahui menjual mesin diesel hasil curian secara online maupun melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Gresik hingga Romokalisari, Surabaya.

“Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara kiloan,” tambah Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan dan mesin diesel di area persawahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel agar dijaga dengan baik atau disimpan agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan,” katanya.

Usai konferensi pers, Polres Lamongan secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban pencurian. Momen tersebut disambut haru oleh para korban yang akhirnya kembali menerima barang miliknya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.