KabarBaik.co – Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (20/3). Puluhan demonstran yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi dengan membawa berbagai poster serta menyerukan penolakan terhadap aturan yang dinilai membuka peluang kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan sipil.
Massa aksi awalnya berkumpul di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, sebelum bergerak menuju titik utama demonstrasi di depan Gedung Grahadi. Dengan mengenakan atribut dan membawa spanduk bernada kritik, mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak dari kebijakan yang tengah dibahas di tingkat nasional.
“Kawasan bebas militer, tiada hari tanpa brutalitas aparat, TNI dan Polri nyali berani nurani mati. Kembalikan militer ke barak, RUU TNI Ndasmu,” tulis beberapa poster yang dibawa para demonstran.
Seruan tersebut untuk mengungkapkan keresahan mereka terhadap kemungkinan militer kembali memiliki peran signifikan di ranah sipil.
Di tengah berlangsungnya aksi, situasi di sekitar Gedung Grahadi juga dipadati oleh aparat keamanan. Petugas gabungan dari BPBD, Satpol PP, kepolisian, serta personel TNI berkumpul di halaman gedung untuk menggelar Operasi Ketupat Semeru.
Sejumlah kendaraan operasional yang akan digunakan untuk memantau arus mudik di Jawa Timur juga tampak terparkir di sepanjang Jalan Gubernur Suryo.
Salah satu orator aksi menegaskan bahwa mereka tidak ingin Indonesia kembali ke masa lalu, di mana peran militer dalam pemerintahan sipil begitu dominan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kemungkinan kembalinya supremasi militer di ranah sipil dan pemerintahan daerah.
“Kami setuju, tidak ingin kembali ke masa kelam supremasi militer yang ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, berkumpulnya kami di sini untuk menolak RUU TNI,” ujar salah satu orator.
Sementara itu korlap Aksi Kamisan Surabaya, Zaldi Maulana, menambahkan bahwa keberatan utama mereka terletak pada pemberian jabatan sipil kepada militer setelah RUU TNI disahkan. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan semangat reformasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.
“Kalau kami sendiri keberatan pada kembalinya peran-peran militer itu ke sipil ya. Jadi, tugas-tugas dan kewenangan tentara militer itu dikembalikan ke jabatan-jabatan sipil,” kata Zaldi.
“Kita tidak akan kembali ke masa 30 tahun lalu, masa kita mau kembali di mana tentara memiliki peran yang sangat supremasi, baik di sipil maupun di militer sendiri dia menjadi supremasi,” tambahnya. (*)