KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi terus memperluas layanan keliling pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM hingga ke desa-desa. Layanan tersebut memudahkan pelaku usaha mengurus perlindungan merek dagang, hak cipta, hingga desain industri tanpa harus datang jauh ke kantor pelayanan.
Salah satu layanan keliling HKI dibuka saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang digelar di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari. Dalam kegiatan itu, warga bisa langsung berkonsultasi sekaligus mengurus surat rekomendasi HKI.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan layanan jemput bola tersebut dilakukan agar pelaku usaha kecil lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum atas produknya.
“Perlindungan HKI penting untuk mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif,” kata Ipuk.
Melalui layanan tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi pengurusan HKI di Kemenkumham. Dengan rekomendasi itu, biaya pengurusan yang semula Rp 1,8 juta melalui jalur umum bisa ditekan menjadi Rp 500 ribu karena masuk kategori binaan pemerintah daerah.
Salah satu warga yang memanfaatkan layanan tersebut adalah Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma. Ia mengaku terbantu karena layanan pengurusan HKI kini hadir langsung di kantor desa.
“Jadi lebih mudah mencari informasi dan mengurus rekomendasi HKI. Biayanya juga lebih ringan,” ujar Kristin.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi Wawan Yadmadi menjelaskan layanan keliling HKI rutin dilakukan bersamaan dengan berbagai agenda pelayanan publik di desa-desa.
Menurutnya, hingga kini sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang diterbitkan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari batik, kopi, makanan olahan, katering, kerajinan, skincare, percetakan, hingga pupuk organik.
“Kalau ada kendala saat pendaftaran HKI di website Kemenkumham, petugas kami siap mendampingi,” kata Wawan.







