KabarBaik.co – Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jatim ke Polda Jatim. Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
Laporan ini dipicu oleh potongan konten video milik Pandji yang beredar luas di berbagai platform media sosial, mulai dari YouTube, TikTok, hingga Instagram. Dalam konten tersebut, Pandji diduga melontarkan pernyataan yang menjadikan ibadah salat sebagai bahan candaan.
Kuasa Hukum Pemuda GMN Jatim Kholisin Susanto mendatangi Gedung Ditressiber) Polda Jatim pada Rabu (21/1) sore. Kedatangan tersebut bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan kasus tersebut.
“Kami hadir untuk memenuhi tahapan klarifikasi atas surat pengaduan yang telah kami ajukan sebelumnya. Fokus kami adalah konten yang viral di internet, khususnya pada bagian durasi menit ke-42 hingga 46,” ujar Kholisin, Kamis (22/1).
Salat Jadi Bahan Candaan
Kholisin menjelaskan bahwa poin keberatan utama dari kliennya adalah cara Pandji menyampaikan pandangannya mengenai salat. Menurutnya, meskipun setiap orang memiliki perspektif berbeda mengenai penilaian karakter seseorang, namun menjadikan salat sebagai objek humor adalah tindakan yang melampaui batas.
“Salat adalah tiang agama dan ibadah wajib bagi umat Islam. Menjadikannya sebagai bahan goyonan atau candaan tidak dapat kami terima dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai agama,” tegasnya.
Sebagai penguat laporan, pihak Pemuda GMN telah menyiapkan alat bukti berupa tiga file digital yang diambil dari platform YouTube, TikTok, dan Instagram. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Terkait kemungkinan adanya upaya mediasi atau komunikasi dengan pihak manajemen Pandji, Kholisin menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah ke arah sana. Pihaknya memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian unsur pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami fokus pada proses pengaduan. Apakah ini masuk tindak pidana atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik untuk mengkajinya lebih dalam,” tambahnya.
Kholisin juga menegaskan bahwa meskipun nantinya ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak terlapor, proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
“Kami akan mengikuti alur proses hukum yang berlaku. Semua harus berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditressiber Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap berkas aduan dan bukti-bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)








